JAKARTA, JPMN – Dalam rangka melanjutkan perang melawan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan dompet digital (e-wallet) yang kerap menjadi media penyimpanan uang dalam aktivitas judi online.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
Menurut Semuel, fenomena penggunaan e-wallet untuk judi online semakin meningkat, sehingga langkah pemblokiran ini menjadi penting untuk menghambat aktivitas tersebut.
“Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-walletnya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” ujar Semuel.
Pembentukan Satgas Judi Online
Dalam upaya memberantas judi online secara lebih komprehensif, pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online yang terdiri dari dua struktur utama: pencegahan dan penindakan. Struktur pencegahan diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan struktur penindakan diketuai oleh Kapolri. Koordinator utama Satgas Judi Online adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta instansi lain seperti TNI dan Polri. Hal ini memungkinkan koordinasi lintas lembaga untuk memberantas judi online secara efektif. “Soal hubungan luar negerinya ada dari Kemlu, masalah hukumnya ada Kemenkumham. Ada pula perlindungan anak, pekerja, TNI, dan polisi, karena yang memainkan bukan hanya masyarakat biasa,” jelas Semuel.
Peran BI dan OJK dalam Pemblokiran Akun
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menjadi anggota satgas ini. Tugas mereka adalah melakukan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Kemkominfo berperan dalam menyediakan bukti-bukti yang diperlukan untuk pemblokiran tersebut. “Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” kata Semuel. “Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” tambahnya.
Fokus pada Bandar Judi Online
Semuel menekankan bahwa pemblokiran ini juga mendukung upaya pemblokiran IP atau situs yang terkait dengan judi online. Ribuan akun bank telah diblokir dalam upaya ini. Fokus utama pemblokiran adalah pada bandar judi, sementara pemainnya akan terdeteksi seiring berjalannya waktu. “Terkait pemblokiran, kami akan fokus ke bandar-bandarnya. Nanti pemain-pemainnya bisa kelihatan,” ujar Semuel.
Aktivitas pemblokiran yang dilakukan oleh BI dan OJK ini bertujuan untuk mengurangi praktik judi online yang semakin meresahkan. Meskipun Kemkominfo tidak memiliki kewenangan untuk memblokir akun keuangan secara langsung, peran mereka dalam menyediakan bukti-bukti valid sangat penting dalam mendukung langkah-langkah pemberantasan judi online.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi online di Indonesia, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih dari aktivitas ilegal.










