BANDUNG, JPMN – Polresta Bandung baru-baru ini berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan jaringan internasional dengan komplotan yang berbasis di Jerman. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini dicapai setelah tim Polresta Bandung menangkap lima orang yang terlibat dalam dua kasus judi online berbeda.
Salah satu dari lima tersangka yang ditangkap adalah seorang selebgram perempuan berinisial A. Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. “Perempuan berinisial A melakukan kegiatan promosi situs judi online melalui Instagram,” ungkap Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain A, empat orang lainnya yang ditangkap adalah Live Streamer. Mereka dituduh menyiarkan kegiatan judi online secara langsung. Menurut penjelasan Kusworo, para tersangka ini seolah-olah memainkan judi online dan berpura-pura menang untuk menarik perhatian penonton. “Empat tersangka melakukan kegiatan mempromosikan judi online melalui live streaming. Dalam streaming itu, tersangka seolah-olah main judi online dan seolah-olah menang,” jelas Kusworo.
Para tersangka memperlihatkan transaksi judi online mereka dan seolah-olah menang untuk mengajak para penonton ikut serta dalam judi online tersebut. Dari kegiatan promosi ini, para tersangka mendapatkan bayaran dari seseorang yang berada di Jerman. Saat ini, pelaku yang berada di Jerman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami kasus serupa yang melibatkan 42 streamer lainnya. Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.












