DPR Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tidak Dipotong

oleh
oleh
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, JPMN – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki rencana untuk memotong gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia memastikan bahwa anggaran untuk gaji tambahan tersebut telah dipersiapkan dan tidak termasuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13. Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa ASN tetap akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kepastian mengenai pencairan gaji tambahan ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Sebenarnya tidak ada hal yang urgent untuk dianggarkan, kalau gaji ke-13 hal yang penting untuk dianggarkan. Gaji ke-13 dan ke-14 sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” tambahnya.

Sementara itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran mewajibkan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk melakukan pemotongan anggaran guna mendukung program prioritas pemerintah. Beberapa program yang menjadi fokus efisiensi anggaran antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), renovasi sekolah-sekolah, sektor pangan, serta pertahanan negara.

Dengan adanya pernyataan resmi dari DPR, para ASN diharapkan tidak perlu khawatir terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2025. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan hak tersebut sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.