BANDUNG, JPMN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan sengketa lahan Blok Paseh pada Selasa, 3 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, yakni Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Subang.Dalam persidangan tersebut, Lurah Parung, Muhammad Sopyan, hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun, dalam kesaksiannya, M Sopyan mengaku tidak memiliki informasi yang komprehensif terkait sengketa tersebut dikarenakan masa jabatannya yang baru berjalan sekitar tujuh bulan.
Sorotan Kuasa Hukum, Penggugat kuasa Hukum Penggugat, Priadi, S.H., memberikan tanggapan kritis terhadap keterangan yang disampaikan saksi di muka persidangan. Menurutnya, ada ketidaksinkronan antara peran saksi sebagai pimpinan wilayah dengan pemahaman fakta di lapangan.
“Dapat disimpulkan bahwa Lurah Parung selaku saksi tidak mengetahui permasalahan nyata yang dialami masyarakatnya. Di sisi lain, terungkap bahwa pihak kelurahan juga tidak mengantongi perizinan dari pihak BIB untuk wilayah Parung,” ujar Priadi.
Isu Lingkungan dan Izin Pasca-Kegiatan, Salah satu poin krusial yang muncul dalam persidangan adalah pengakuan Lurah bahwa Blok Paseh merupakan wilayah resapan air penting bagi warga Subang. Meski demikian, saksi memberikan pernyataan yang mengejutkan terkait aktivitas penggundulan hutan di wilayah tersebut. Priadi menyoroti bahwa pihak kelurahan seolah memberikan legitimasi terhadap aktivitas PT BIB, meskipun prosedur perizinannya dinilai cacat.
Penggundulan Hutan, Pihak kelurahan secara lugas mengizinkan aktivitas BIB di Blok Paseh, Pengurusan izin penggundulan hutan baru diusulkan oleh BIB setelah aktivitas penggundulan tersebut dilakukan (post-factum). Dalam kesaksian lebih lanjut Lurah mengakui bahwa objek sengketa berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Parung dan dihuni oleh warga setempat secara turun-temurun.
Kesimpulan Pihak Penggugat, Menutup keterangannya, Priadi, S.H. menegaskan bahwa kehadiran pihak BIB di lahan tersebut telah merusak tatanan sosial dan alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat asli.
“BIB adalah pendatang yang hadir tanpa izin dan tanpa permisi, namun sekonyong-konyong mengklaim kepemilikan tanah yang jelas-jelas ada penghuninya. Mereka menghancurkan tatanan yang dibentuk warga yang telah hidup turun-temurun menjaga alam demi kelangsungan hidup warga Subang secara keseluruhan,” pungkasnya.
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut guna mendalami bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.[Hz]












