SUBANG, JPMN — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Subang menyatakan dukungannya terhadap rencana modernisasi kawasan perdagangan melalui proyek Subang Mega Mall dan Subang Trade Center. Meski demikian, APPSI menegaskan agar proses pembangunan tidak mengorbankan mata pencaharian para pedagang eksisting yang telah bertahun-tahun menggerakkan roda ekonomi di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD APPSI Kabupaten Subang H. Nano S, S.Pd., M.Si, dalam agenda Expose dan Sosialisasi Pembangunan Subang Mega Mall dan Subang Trade Center yang digelar di Aula Pemerintah Kabupaten Subang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Subang, perwakilan BUMD PT Subang Sejahtera, PT Pesona Subang Sejahtera selaku mitra pengembang, serta para pelaku usaha setempat Jumat 6 November 2026.
APPSI menekankan bahwa pedagang bukan sekadar obyek sosialisasi yang hanya diundang untuk mendengar keputusan pemindahan secara sepihak, melainkan pemangku kepentingan utama yang wajib dilibatkan dalam dialog.
Enam Tuntutan Kepastian APPSI
Guna mencegah ketimpangan ekonomi dan konflik sosial akibat pembangunan modern, DPD APPSI Kabupaten Subang menuntut enam hal utama kepada pemerintah daerah dan pengembang:
Perlindungan Pedagang Eksisting: “Intinya menjamin nasib pedagang di pertokoan, ruko, kios Pujasera, dan Candra agar tidak kehilangan mata pencaharian tanpa solusi yang jelas” Tegasnya kepada JPMN.
Kejelasan Lokasi Relokasi:
Meminta kepastian relokasi (sementara maupun permanen) yang strategis, akses memadai, fasilitas setara, serta jaminan prioritas kembali berdagang pascaproyek rampung.
Transparansi Biaya dan Status Kios: Membuka rincian sewa, uang muka (down payment), biaya administrasi, dan mekanisme kepemilikan kios baru agar nilainya tetap terjangkau oleh pedagang kecil.
Keberlanjutan Usaha:
Menjamin aktivitas perdagangan tetap berjalan selama masa konstruksi agar pendapatan harian pedagang untuk menafkahi keluarga tidak terputus.
Keterbukaan Informasi Proyek: Membuka akses dokumen site plan, desain tata ruang kawasan, jadwal pelaksanaan, hingga kapasitas daya tampung kios baru.
Keterlibatan Pengambilan Keputusan: Melibatkan APPSI secara aktif mulai dari pendataan, verifikasi pedagang terdampak, perumusan relokasi, hingga pengawasan kebijakan.
Usulkan Tim Bersama dan Skema Prioritas
Sebagai langkah solutif, APPSI mengusulkan pembentukan Tim Bersama yang beranggotakan Pemkab Subang, BUMD PT Subang Sejahtera, PT Pesona Subang Sejahtera, APPSI, dan perwakilan pedagang terdampak. Tim ini diharapkan memvalidasi data pedagang secara transparan dan merumuskan kesepakatan tertulis yang mengikat hak, kewajiban, dan mekanisme kompensasi.
Selain itu, APPSI mendesak adanya skema kuota atau prioritas khusus bagi pedagang lokal agar tetap mendapat tempat di gedung baru. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi melambungnya nilai komersial pascarevitalisasi yang berpotensi menyingkirkan UMKM dan pedagang kecil.
”APPSI disini menegaskan posisinya bukan untuk menghambat masuknya investasi, melainkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha di pasar yang telah puluhan tahun” Pungkasnya. [Hz]
Pembangunan Subang Mega Mall, Ketua DPD APPSI Subang H Nano, S Tegaskan Pedagang Lama Tak Boleh Tersingkir










