Jakarta, JPMN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dengan penetapan ini, daftar pejabat tinggi yang terseret dalam skandal tersebut semakin bertambah.
Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Isa akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Isa Rachmatarwata terkait dengan persetujuannya terhadap produk saving plan Jiwasraya pada tahun 2009. Saat itu, Jiwasraya tengah mengalami kondisi keuangan yang buruk dan berada di ambang kebangkrutan. Produk saving plan ini diinisiasi oleh jajaran direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini telah divonis sebagai terpidana dalam kasus ini.
Kasus korupsi Jiwasraya sendiri telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp16,8 triliun. Kejagung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam skandal keuangan ini. Penahanan terhadap Isa menjadi langkah terbaru dalam upaya penegakan hukum guna mempertanggungjawabkan kerugian negara akibat kasus ini.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya dan menegakkan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.












