Seorang Direktur Konsultan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT Palembang

oleh
oleh

BERITA, JPMN – Setelah menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka, kini seorang Direktur konsultan perencana berinisial BHW turut terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Palembang. BHW, yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah ditemukan bukti-bukti baru.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa BHW diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) serta kegiatan fiktif dalam proyek tersebut. Dana hasil penggelembungan tersebut diduga dialirkan kepada tiga tersangka lain yang merupakan petinggi PT Waskita Karya. Penetapan tersangka terhadap BHW berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

BHW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2024. Proses hukum masih terus berlanjut dengan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga Kepala Divisi PT Waskita Karya sebagai tersangka atas dugaan menerima suap hingga Rp25 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, dengan uang sejumlah Rp2,088 miliar yang telah disita oleh pihak Kejati Sumsel.