SUBANG, JPMN – Sidang lanjutan kasus yang menjerat jurnalis MH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu 29 Juli 2026. Agenda sidang kali ini memuat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU Irawati Mahardyatsih, S.H dan Joshua Markus Adrian, S.H “keukeuh” meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa berinisial MH tersebut. Jaksa menilai poin-poin keberatan yang diajukan kuasa hukum sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan lagi dinilai dalam tahap eksepsi.
Kuasa Hukum MH dari Republik Law Firm, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mengonfirmasi hal tersebut usai persidangan yang di pimpin Majelis Hakim :
Ramon Wahyudi, S.H., M.H.
Anggota Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H.
dan Ariandy, S.H.
“Jawaban JPU pada intinya menyampaikan bahwa keberatan kami dianggap sudah masuk ke pokok perkara. Menurut mereka, hal itu nanti harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan,” ujar pengacara yang akrab disapa ARD ini.
ARD menambahkan, jaksa hanya membacakan poin-poin utama dari lembar jawabannya.”Jaksa tidak membacakan seluruh berkas dari awal, melainkan hanya poin-poin intinya saja,” imbuhnya.
Menurut ARD, JPU menilai dalil eksepsi timnya melampaui ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang terdaftar telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formal maupun materiil.
“Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar nota keberatan kami dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, sehingga pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan,” jelas ARD.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menyikapi santai tanggapan jaksa dan memilih menunggu keputusan penuh dari majelis hakim.”Kami menghormati kewenangan penuntut umum. Sekarang kami tinggal menunggu sikap dan keputusan majelis hakim,” tegasnya.
Majelis hakim dijadwalkan bakal menggelar musyawarah sebelum membacakan putusan sela pada agenda persidangan berikutnya. Putusan sela ini yang nantinya menentukan apakah perkara dugaan pengancaman yang melibatkan MH akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. [Rls|Hz]










