Jakarta, JPMN – Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Permintaan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 pada Senin (30/12/2024).
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Harvey terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Presiden Prabowo menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara. “Kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan rupiah, vonisnya jangan terlalu ringan,” tegas Prabowo.
Sebagai tanggapan atas vonis tersebut, Prabowo langsung meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding. “Naik banding ya, vonisnya 50 tahun kira-kira,” ujarnya menekankan pentingnya hukuman yang setimpal.
Selain itu, Prabowo juga memberikan instruksi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan hukuman Harvey Moeis. Presiden menekankan bahwa penerapan hukuman ini harus benar-benar memberikan efek jera dan tidak melukai perasaan masyarakat.
“Rakyat di pinggir jalan itu mengerti, rampok ratusan triliunan ternyata vonisnya hanya sekian tahun,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap kondisi tahanan penting untuk menghindari kesan adanya fasilitas istimewa seperti AC, kulkas, atau televisi di dalam penjara.
Permintaan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan hukuman bagi pelaku korupsi sepadan dengan dampak yang ditimbulkan kepada negara dan masyarakat.












