SUBANG, JPMN — Seorang oknum guru berinisial AT resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala SMAN 1 Pamanukan tersebut ditahan usai diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Fajri Anbiya, S.I.K., M.I.K., serta Kasatreskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan tersebut.
”Oknum tenaga pendidik ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus memegang dan meraba badan serta alat vital korban. Saat ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Subang,” ungkap Kapolres Andi Purwanto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini baru menerima satu laporan resmi dari korban. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
”Untuk saat ini, laporan resmi yang kami terima baru dari satu orang. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini karena sangat mungkin jumlah korban yang melapor bisa bertambah,” jelasnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Mengingat tersangka merupakan seorang tenaga pendidik, ancaman hukuman tersebut akan diperberat dengan tambahan sepertiga dari masa pidana pokoknya.
”Kasus ini harus menjadi pembelajaran keras bagi kita semua agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, khususnya di wilayah Kabupaten Subang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual,” pungkas Kapolres.[Hz]










