Subang, JPOL – Terkait adanya info Pelantikan Pergantian Antar Waktu – PAW anggota DPRD Kabupaten Subang Sdr Popon Supriatin dari Partai Amanat Nasional yang menggantikan Alm. Tatang Koesnandar masih menjadi pergunjingan dan perdebatan argumen beberapa pengamat politik di Kabupaten Subang, Ahli Hukum H Enden Septiana SHI, MH pun menyatakan ketidak pahamannya apabila memang Sdr Popon ini benar dilantik.
“Sekarang inikan status dari saudari Popon Supriatin ini sedang menjalani hukuman dari vonis kasus penipuan sebelumnya dan dijatuhi hukuman 10 bulan percobaan, sedangkan untuk putusan bebas murninya dari kasus pemalsuan ijazahnya saat ini JPU sudah mengajukan kasasi ke mahkamah agung, jadi secara hukum sdr Popon Supriatin masih sebagai terdakwa sehingga seharusnya tidak bisa dilantik” ungkapnya Kepada JPOL, Kamis 3/11/2022.
“Selain itu adanya Surat dari Gubernur nomor 485/kpg.19.03/pem.otda tertanggal 26 Januari 2022 hal ini menjelaskan mengenai PAW anggota DPRD Kabupaten Subang yang substansinya adalah proses penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Subang dari partai amanat nasional atas nama Drs. Tatang Koesnandar yang digantikan oleh Popon supratin SPD dilaksanakan setelah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai kelengkapan berkas persyaratan yang disampaikan harus sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perundang-undangan” tegasnya.
“Dan ternyata hasil konfirmasi kami tadi kepada Bapak Doni yaitu bagian OTDA setda Provinsi Jabar bahwa sdr. Popon Suprihatin ini tidak mengakui sedang menjalani hukuman pidana saat ini alias merasa kecolongan saat di konfirmasi hari ini” imbuhnya.
“Kalau sampai pelantikan ini terjadi sehingga mengabaikan hukum dan perundang-undangan dan seolah dipaksakan hal ini merupakan pelanggaran atas undang – undang dan peraturan yang berlaku di NKRI ini, “Masa orang yang sedang menjalani hukuman pidana dilantik menjadi Anggota Dewan” pungkasnya. [HzH]











