SUBANG, JPMN – Praktik penjaminan pinjaman di PT BPR Jabar Perseroda (sebelumnya PT BPR Karya Utama Perseroda) Cabang Subang mendadak menuai sorotan tajam. BPR tersebut diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan usai nekat membuatkan akun Jaminan Hari Tua (JHT) duplikat milik nasabah untuk dijadikan agunan pinjaman secara sepihak.

Dugaan pelanggaran ini terkuak saat AS, salah satu nasabah BPR Jabar Perseroda, berniat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Pencairan tersebut tertahan lantaran sistem mencatat adanya nomor kepesertaan aktif lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik AS.Suami AS, Komar, menjelaskan bahwa istrinya berniat mencairkan JHT sebagai modal awal untuk bekerja ke luar negeri.
Namun, rencana tersebut terkendala saat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta.”Kami berniat mencairkan dana JHT istri untuk tambahan biaya bekerja keluar negeri dan modal dikampung. Tapi kaget saat cek ke BPJS Purwakarta, muncul kepesertaan lain yang masih aktif menggunakan NIK istri saya,” ungkap Komar kepada JPMN, Selasa (4/8/2026).
Komar menegaskan, dalam akad pinjaman awal tidak pernah ada kesepakatan maupun klausul mengenai pembuatan akun JHT baru. “Awalnya hanya ada penyampaian bahwa JHT akan dikunci, tidak ada pembahasan sama sekali soal duplikasi kepesertaan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang PT BPR Jabar Perseroda Cabang Subang, Sudrajat tidak menampik hal tersebut. Pihaknya membenarkan adanya kebijakan pembuatan akun JHT baru bagi nasabah kategori pegawai/karyawan pabrik yang mengajukan pinjaman.”Ya benar, kami membuat akun baru JHT untuk semua nasabah karyawan yang meminjam di BPR Jabar Perseroda untuk mengunci tabungan JHT atas pinjaman mereka,” akunya saat dihubungi JPMN.
Langgar Aturan Hukum dan UU BPJS, Menanggapi fenomena tersebut, Praktisi Hukum Adv. Elasar Daniel P. Lumbanbatu, S.H., menegaskan bahwa langkah yang diambil PT BPR Jabar Perseroda jelas melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Secara hukum, tidak ada dasar yang melegalkan saldo maupun kartu JHT untuk digadaikan atau dijadikan agunan utang pribadi. Dana JHT bersifat protektif untuk jaminan sosial, bukan aset komersial bebas,” ujar Lawyer yang akrab disapa Bang Daniel ini menegaskan.

Ia memaparkan, berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 37 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JHT hanya diperuntukkan bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Tak hanya itu, tindakan merekayasa akun atau menyita jaminan berbasis JHT juga membentur Pasal 20 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Aset Dana Jaminan Sosial merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang tidak dapat disita oleh pihak mana pun atau digunakan di luar ketentuan undang-undang. Jika nasabah mengalami gagal bayar sekalipun, lembaga keuangan tidak memiliki mekanisme legal untuk menyita atau mencairkan saldo JHT secara sepihak, ini bisa dituntut secara hukum” pungkasnya.[Hz]










