SUBANG, JPMN – Praktik penjaminan pinjaman di PT BPR Jabar Perseroda (sebelumnya PT BPR Karya Utama Perseroda) Cabang Subang mendadak menuai sorotan tajam. BPR tersebut diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan usai nekat membuatkan akun Jaminan Hari Tua (JHT) duplikat milik nasabah untuk dijadikan agunan pinjaman secara sepihak.
Tag: PT BPR Jabar Perseroda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

