Tim Sukses Kecewa Dengan Terbuktinya Ijazah Aspal Yang Digunakan Popon Saat Nyaleg

oleh
oleh

Subang, JPOL – Fakta-fakta dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Popon Supriatin terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang beberapa waktu yang lalu.

Terdakwa Popon saat ini tengah menjalani proses persidangan dengan dakwaan penggunaan ijazah palsu dan pada saat sidang Senin, 05/09/2022 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 2.6 Tahun kurungan.

“Berdasarkan pengakuan Saudara Popon ia masuk kuliah di STAI Yamisa pada tahun 2012 dan pada tahun tersebut ia telah memiliki ijazah yang terbit pada tahun 2012, lalu pada tahun 2017 ia kembali kuliah di STAI Yamisa dengan mengambil jurusan yang sama SPDi namun terungkap ijazah yang dipakai tercatat terbit pada tahun 2012 dan atas nama Ibadika Solihin yang memang pernah menjadi mahasiswa di STAI Yamisa namun hanya 4 Semester” ujar Kuasa Hukum Pelapor Nden Septiana SHi, MM kepada JPOL.

Salah satu tim suksesnya Popon Supriatin Dede Ulis mengaku sangat kecewa dengan terbuktinya Popon Supriatin menggunakan ijazah Palsu pada saat Pileg 2014 pun ternyata sudah memakai gelar SPd

“Saya sangat kecewa dengan terbuktinya ijazah yang dipakai itu palsu juga sangat prihatin dengan sikap DPD PAN Subang yang keukeuh mempertahankan Popon Supriatin, padahal dia sudah jelas melanggar hukum masih di pertahankan, pertama kasus penipuan yg sudah d nyatakan bersalah, dan vonis 5 bulan tahanan atau sepuluh bulan percobaan, terus apa yang harus DPD pertahankan, toh kan sudah jelas mencoreng nama baik partai dan melanggar AD ART PARTAI ini ada apa dengan pengurus DPD PAN Subang ?” Pungkasnya. [HzH]

No More Posts Available.

No more pages to load.