Jakarta, JPOL – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memvonis bebas terdakwa Popon Supriatin dengan tuduhan ijazah palsu terus mendapat perhatian dari warga Subang.
Pengacara pelapor H Enden Septiana S.H.I, MH saat dikonfirmasi oleh JPOL membenarkan saat ini sedang di upayakan Kasasi ke Mahkamah Agung “kita sedang mempersiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Vonis bebas tersebut dengan adanya pengajuan kasasi oleh JPU ini berarti kasus ijazah palsu dengan terdakwa Popon Supriatin belum selesai atau inkrah” ujarnya Selasa, 27/09/2022.
“Putusan PN ini belum sepenuhnya selesai perkara, Masih ada kasasi Jaksa, Dan kalau di nyatakan kasasi diterima maka akan kembali bersalah dan kalau juga kasasi di tolak maka masih ada peninjauan kembali bila ternyata ditemukan novum oleh pihak pelapor” imbuhnya.
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung dan berdasarkan komunikasi antara pihak pelapor dan JPU maupun kapolres menyatakan bahwa banyak kejanggalan yang terjadi atas putusan Majelis Hakim tersebut. [JP Team]












