Dianggap Ada Kejanggalan Terkait Vonis Bebas Kasus Ijazah Palsu Dengan Terdakwa Popon Supriatin JPU Akan Tempuh Kasasi

oleh
oleh

Subang, JPOL – Caleg Dapil 2 Popon Supriatin dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang vonis bebas terkait perkara pemalsuan ijazah melalui putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Subang 20/092022.“Alhamdulillah hasil keputusan pengadilan Saya bebas murni tertanggal 20 september 2022, apa yang dituduhkan oleh lawan politik, bahwa saya mengunakan ijazah Palsu untuk pencalonan anggota dewan di Pileg 2018, tidak terbukti,” Ujar Popon kepada awak media Sabtu 24/9/2022.Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Finradost SH bersama Kuasa Hukum Pelapor H Enden Septiana SHi, MH saat diminta tanggapan terkait vonis bebas terdakwa mengaku sempat terkejut dan heran dengan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Popon Supriatin “Dalam amar pertimbangannya kan itu sudah terbukti dan jelas ijazah tersebut palsu karena yang digunakan terdakwa itu ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2016 dengan Nomor Induk Mahasiswa yang tercantum adalah atas nama Ibadika solihin dan ada uji labnya bahwa ijazah tersebut palsu” ujarnya kepada JPOL.”Namun dalam amar putusannya hakim menganggap tidak terpenuhinya unsur mens rea atau adanya niat dari terdakwa menggunakan ijazah tersebut padahal ini terbantahkan dengan terbuktinya terdakwa ini mendaftar kembali ke Kampus yang sama jurusan yang sama pada tahun 2018, inikan secara tidak langsung terdakwa ini menyadari bahwa ijazahnya palsu kalau sudah menempuh program S1 kenapa tidak mengambil program S2nya saja dan yang lebih heran diputusan ini hakim malah menyalahkan pihak kampus Yamisa silahkan saja simak Video lengkapnya di Channel YouTube Jabar Publisher TV ” imbuhnya.”Kami akan lakukan Kasasi dengan putusan Pengadilan ini karena terkesan dan diduga putusan Hakim tidak sesuai dengan bukti dan fakta fakta yang ada selain itu kami akan laporkan Hakim tersebut ke Bawas MA” pungkasnya.[Jp Team]

No More Posts Available.

No more pages to load.