Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 2680/Pdt.G/2024/PA.Sbg di PA Subang Diduga Tidak Memperhatikan Asas Audi Et Alteram Partem

oleh
oleh

Subang, JPMN – Hal tersebut disampaikan oleh H Enden Septiana SH, MH selaku kuasa hukum termohon, Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut, Syifa Siti Noorkhaliza Binti Aan Suhendar merupakan Termohon dalam perkara Cerai Talak Nomor 2680/Pdt.G/2024/PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang, selaku Pemohon adalah suaminya yaitu Sdr. Subayu Fadilla Akbar Bin H. Rosyadi.

Persidangan dalam perkara tersebut dilakukan secara e-court yakni jawab-dijawab baik Jawaban dalam Gugatan, Replik, dan Duplik dilakukan melalui media elektronik. Adapun agenda Pembuktian dilakukan secara off line atau para pihak dan atau Kuasanya langsung menghadiri dalam Persidangan.

Permasalahan muncul yaitu pada tanggal 12 September 2024 ketika Termohon dalam berita acara persidangan e-court diberi kesempatan yang pertama untuk mengajukan bukti/Pembuktian dari Termohon. Akan tetapi, pada saat itu Kuasa Termohon yaitu Pember Kanuruan.,SH. hanya dapat mengajukan Bukti-Bukti Surat terlebih dahulu sebagai pendahuluan dikarenakan Saksi-Saksi yang akan diajukan dalam Persidangan mendapat halangan untuk hadir disebabkan saksi sedang berada di luar kota.

”Keputusan Majelis Hakim tersebut dirasa tergesa-gesa, sembrono, dan tidak memperhatikan asas keadilan (126 HIR) bagi Termohon, dikarenakan Termohon tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil Termohon. Padahal permohonan pengunduran sidang tersebut baru kali pertama diajukan oleh Kuasa Termohon selama Persidangan” ujar H. Enden Septiana.,SHI.,MH. Selaku Kuasa hukum Termohon kepada JPMN, Kamis 12 September 2024.

Keputusan Hakim tersebut menurut H Enden bertentangan dengan asas Asas Audi Et Alteram Partem, menurut Black’s Law Dictionary, memiliki arti hear the other side; hear both sides. No man should be condemned unheard. Asas ini juga dikenal dengan “eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide”.

” yang berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, hakim yang bijaksana, tidak gegabah secara emosional mestinya tidak langsung memutuskan untuk persidangan kepada tahap selanjutnya, tetapi memberi kesempatan lagi kepada Termohon untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan” tegasnya.

Sementara itu Heru Sugiharto SH, tim kuasa Hukum termohon akan melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Atas ketidakadilan Majelis Hakim Pemeriksa tersebut principal akan melakukan Pelaporan untuk mendapat keadilan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung” pungkas Heru Sugiharto.,SH. Selaku Kuasa Hukum Termohon. [Hz]

No More Posts Available.

No more pages to load.