LPJ Diduga Fiktif Ketua DPD LPM Subang Di LPKan

oleh
oleh

Subang, JPOL – Ketua DPD LPM Kabupaten Subang Periode 2017-2022, E (52) dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana laporan pertanggungjawaban fiktif DPD LPM Kabupaten Subang periode 2018-2021.

“Saya (Enden Septiana., SHI.,MH.) secara resmi telah melaporkan saudara Eka Warga selaku Ketua DPD LPM Kabupaten Subang atas dugaan telah melakukan tindak pidana berupa LPJ Fiktif pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPD LPM Kabupaten Subang Periode 2018-2021” ujarnya kepada JPOL Sabtu, 31/12/2022.

Pengaduan tersebut telah diterima oleh sentra pelayanan kepolisian terpadu – SPKT Polres Subang pada hari Sabtu 31 Desember 2022 sekitar Jam 18.45 WIB.

“Adapun untuk pendukung pelaporan ini kami telah melampirkan bukti – bukti adanya penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut yang menjadi dasar pelaporan kami” imbuhnya.

“Kami berharap tentunya berdasarkan Pasal 41 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Kami selaku warga Negara Indonesia berwenang dan memiliki hak sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi”, Pungkasnya.

Sementara itu hingga berita jni dimuat pihak terlapor beberapa kali dicoba dihubungi untuk dikonfirmasi oleh Redaksi JPOL melalui aplikasi WhatsApp dan Telepon selularnya tidak merespon padahal nada deringnya menandakan aktif.[JP Team]

No More Posts Available.

No more pages to load.