SUBANG, JPMN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap praktik pemalsuan pestisida bermerek Puradan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan barang bukti kemasan siap edar dan sarana kejahatan lainnya.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasipropam Iptu Gumilar, serta perwakilan manajemen PT Fajar Nasional Cipta (FNC), merilis kasus ini di Aula Patriatama Mapolres Subang pada Selasa (7/4/2026).
AKBP Dony menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial SP dan UK di wilayah Pusakanagara pada 30 Maret 2026 saat sedang mengedarkan produk ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap tersangka ketiga berinisial MN di Garut. MN merupakan pemilik sekaligus penyedia tempat produksi pestisida palsu tersebut,” jelas Kapolres.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pemalsuan ini telah berjalan sejak Januari 2026. Produk palsu tersebut dijual jauh di bawah harga pasar untuk memikat para petani.
- Harga Jual: Rp250.000 per dus (Isi 2 unit).
- Harga Asli: Rp350.000 per dus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
- 1.740 pcs pestisida ukuran 2 kg siap edar.
- Ribuan kantong kemasan kosong, dus, dan peralatan mesin produksi.
- 1 unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk distribusi.
Ancaman Hukum dan Komitmen Polri
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 62 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
“Kami konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran sarana pertanian ilegal. Pestisida adalah komponen vital untuk mendukung ketahanan pangan nasional, sehingga kualitasnya harus terjaga,” tegas AKBP Dony. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Apresiasi dari Sektor Industri
Manajer Pemasaran PT Fajar Nasional Cipta (FNC) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Subang. Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap petani.
“Ini menjaga kualitas hasil pertanian dan memastikan sistem pangan kita aman. Kami menjamin keaslian produk Puradan di toko-toko resmi. Kami juga rutin melakukan pengawasan pasar secara berkala, termasuk pengambilan sampel acak dan kolaborasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Pihak perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem monitoring distribusi guna memastikan produk sampai ke tangan petani secara aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Rls|Hz]












