Polres Subang Berhasil Bongkar Praktik Pemindahan Ilegal Gas Elpiji

oleh
oleh

Berita, JPMN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap praktik ilegal pemindahan gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi pada 6 September 2024. Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Anggur Raya, Perumnas Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Empat pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka adalah MSR, RDH, HC, dan FR. MSR diduga menjadi pengendali utama operasi ini, sebagai pemilik usaha yang juga bertanggung jawab menyediakan peralatan serta gas untuk kebutuhan pengalihan tersebut. Dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa, 24 September 2024, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan hal tersebut kepada media.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni RDH, HC, dan FR, bertindak sebagai operator yang menjalankan proses pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5, 12, dan 50 kilogram yang tidak termasuk subsidi. Kegiatan ini disebut telah berlangsung sejak pertengahan 2024, tepatnya sekitar bulan Mei, namun tidak dilakukan setiap hari.

“Dari operasi ini, para pelaku mendapat keuntungan bulanan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta,” ujar Ariek

AKBP Ariek menyebutkan bahwa kasus pemindahan gas elpiji ini merupakan pengungkapan pertama di lingkungan hukum Polda Jabar sepanjang tahun ini.

Selain para pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas, seperti pipa besi, regulator yang telah dimodifikasi, serta alat suntik khusus elpiji, timbangan digital, obeng, palu, dan es balok. Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg, 5 kg, dan 12 kg, serta puluhan tabung berkapasitas 50 kg, ratusan cup seal, karet tutup gas, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk pengangkutan.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Subang, menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ariek menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara-cara melanggar hukum, apalagi yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Selain merugikan negara dan konsumen, kegiatan ini juga mengandung risiko besar bagi keamanan, seperti potensi ledakan saat proses pemindahan gas berlangsung,” tandasnya.