JAKARTA, JPMN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sejumlah oknum dari kalangan politisi dan pemerintahan diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, Natsir Kongah, yang menegaskan bahwa data tersebut valid dan berasal dari analisis transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemain judi online tidak hanya berasal dari kalangan menengah ke bawah, tetapi juga dari kalangan atas, termasuk dari lingkungan pemerintahan dan partai politik. Saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 5 November 2024, Meutya menyatakan bahwa data PPATK menunjukkan bahwa aktivitas judi online juga melibatkan berbagai sektor, seperti dunia pendidikan, pemerintahan, dan partai politik.
“Ya, data PPATK valid. Data ini diambil dari informasi transaksi lembaga keuangan yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya,” ungkap Natsir saat berbincang dengan RRI Pro 3 pada Rabu, 6 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa data tersebut menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan, seperti transaksi yang melebihi kemampuan rekening nasabah atau adanya indikasi pencucian uang yang bisa berasal dari perdagangan narkoba maupun perjudian.
Menurut Natsir, PPATK telah menyerahkan hasil analisis ini kepada aparat penegak hukum, dan beberapa di antaranya sudah ditindaklanjuti. Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari Menkomdigi terkait keterlibatan kalangan pemerintahan dan parpol dalam aktivitas judi online. Sebelumnya, tercatat bahwa sebelas pegawai kementerian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus serupa.
Panggilan untuk Ketegasan Penegakan Hukum
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat judi online, tanpa memandang posisi atau jabatan. Ia menyatakan bahwa hal ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tanpa pandang bulu. “Jika ketegasan dalam penegakan hukum dijalankan, hal ini akan memberikan poin positif tersendiri bagi Prabowo di mata masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh praktisi hukum Slamet Yuwono. Menurutnya, penegakan hukum terhadap oknum pemerintahan dan politisi yang terlibat dalam judi online akan memberikan contoh positif bahwa hukum berlaku bagi semua, bukan hanya untuk pelaku kecil atau operator judi online. Ia menegaskan bahwa penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dari aktivitas judi online yang dimiliki oleh PPATK untuk membongkar jaringan lebih luas.
Perlu Instrumen Hukum yang Kuat
Slamet Yuwono juga menyoroti perlunya menggunakan pasal-pasal hukum yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku judi online, terutama bandar besar dan pejabat yang terlibat. Instrumen hukum seperti pasal penyalahgunaan wewenang atau pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu digunakan agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar berat. Ia menyatakan bahwa penggunaan pasal perjudian saja seringkali tidak efektif karena hukuman untuk bandar besar biasanya hanya tiga tahun dan kerap berkurang saat menjalani hukuman.
Selain itu, Slamet menekankan pentingnya pengawasan dari Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Jangan sampai ada jaksa atau hakim yang ‘masuk angin’ sehingga vonisnya menjadi ringan, padahal ancaman hukuman seharusnya berat,” imbuhnya.
Kasus judi online yang melibatkan pejabat pemerintahan dan politisi ini memicu keprihatinan masyarakat serta harapan akan adanya tindakan tegas dari pemerintah. Dengan adanya data valid dari PPATK, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.












