Menkominfo Setuju Judi Online Masuk Kategori Kejahatan dan TPPU

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyetujui bahwa aktivitas judi online harus dikategorikan sebagai kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk mempermudah tindakan hukum di ranah internasional.

“Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ,” ujar Budi dalam konferensi pers daring pada Jumat, 24 Mei.

Menurut Budi, total perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian besar dana tersebut terlibat dalam praktik pencucian uang.

“Dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” tambahnya.

Sejalan dengan pernyataan Budi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga mengungkapkan bahwa penanganan judi online akan lebih efektif jika dimasukkan dalam kategori TPPU.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan regulasi antara Indonesia dan beberapa negara tetangga mengenai judi membuat penanganan kasus ini lebih menantang. Di beberapa negara seperti Filipina, judi merupakan aktivitas yang legal, yang menyebabkan kesulitan dalam menindak pelaku judi online yang beroperasi lintas negara.

“Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang ‘judi kami diatur’, susah kita mau mengejar orangnya,” jelas Semuel.

Ia juga menekankan bahwa pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan signifikan. Di ruang fisik, terdapat batasan yang jelas seperti pintu masuk dan yurisdiksi, sementara di ruang digital, batasan tersebut lebih kabur, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang lebih kompleks dan terkoordinasi.

Dengan menjadikan judi online sebagai tindak pidana pencucian uang, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini dapat lebih efektif dan memberikan efek jera yang signifikan. Pemerintah terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online serta memperketat regulasi untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.