Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Terkait Judol di Kemenkomdigi Bertambah Jadi 14 Orang

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus penyalahgunaan wewenang terkait perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penyelidikan yang terus berkembang, jumlah tersangka kini bertambah tiga orang, sehingga total pihak yang diamankan mencapai 14 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. “Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (2/11/2024).

Namun, Wira meminta masyarakat untuk bersabar terkait informasi lebih lanjut mengenai identitas atau inisial para tersangka. Ia memastikan bahwa dari 14 tersangka tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara tiga lainnya merupakan warga sipil. “Total 11 petugas Komdigi dan tiga sipil,” jelasnya.

Penggerebekan di Bekasi Ungkap Dugaan Kantor Judi Online

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Ruko tersebut diduga kuat dijadikan markas bagi aktivitas judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa oknum yang bertugas untuk memblokir situs-situs perjudian online justru diduga menyalahgunakan kewenangannya. “Ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir,” ujar Ade Ary.

Menurut Ade, sebenarnya perjudian online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan situs perjudian. Namun, oknum-oknum ini diduga menerima imbalan dalam bentuk uang sehingga tidak menutup akses pada situs-situs yang seharusnya diblokir.

Langkah Hukum Berlanjut, Kasus Akan Diperdalam

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga ke akarnya. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai instansi pemerintah yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan memberantas konten ilegal di internet.

No More Posts Available.

No more pages to load.