Jakarta, JPMN – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui adanya pegawai kejaksaan yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa para pegawai yang kedapatan bermain judi online telah mendapatkan tindakan dari pihak pengawas yang berwenang.
“Ada pegawai yang ikut main judol, hanya sekadar iseng dengan nominal kecil di bawah lima ribuan,” ungkap Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pegawai kejaksaan yang terlibat telah diserahkan kepada bidang pengawasan untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pengawasan kejaksaan.
Belum Terima Berkas Kasus Judi Online dari Kepolisian
Terkait penanganan kasus judi online yang saat ini menjadi perhatian publik, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum menerima limpahan berkas perkara dari Kepolisian. Proses hukum kasus judi online masih berada dalam tahap penyidikan oleh aparat Kepolisian, sehingga kejaksaan belum mengambil alih proses penuntutan.
“Judi online belum sampai ke kami, karena kami baru menangani setelah penyidikan selesai,” jelasnya.
Pengawasan Internal Kejaksaan yang Ketat
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menekankan pentingnya pengawasan internal di lingkungan kejaksaan dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Menurut Burhanuddin, bidang pengawasan dalam kejaksaan terbagi menjadi dua jenis, yakni pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus. Pengawasan internal umum meliputi penertiban dengan sanksi berupa teguran lisan untuk pelanggaran ringan. Apabila pelanggaran lebih serius, maka akan dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh pejabat pengawas fungsional.
Sementara itu, pengawasan internal khusus mengatur secara spesifik mengenai pelanggaran yang berdampak pada kinerja kejaksaan, dengan sanksi yang lebih tegas dan spesifik.
88 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin
Lebih lanjut, ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa bidang pengawasan telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 88 pegawai kejaksaan yang terbukti melanggar aturan. Hukuman disiplin ini terdiri dari 18 pegawai dengan sanksi ringan, 37 pegawai dengan sanksi sedang, dan 33 pegawai dengan sanksi berat.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di kejaksaan terus berjalan dengan baik dan tegas dalam menindak pelanggaran,” tutup Jaksa Agung.
Dengan adanya langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, diharapkan integritas para pegawai kejaksaan dapat terjaga, serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terpelihara.












