Skema Pemberian THR untuk Karyawan Swasta sama dengan ASN

oleh
oleh

Jakarta, JPMN – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan dicairkan tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3).

“Iya, sama skemanya (Swasta dan ASN). Iya, sama skemanya,” ujar Yassierli kepada wartawan.

Pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur petunjuk teknis pencairan THR bagi pegawai swasta. Pengumuman resmi akan dilakukan pada Rabu (5/3) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

“Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” tambahnya.

THR untuk Driver Ojek Online Masih dalam Pembahasan

Selain THR bagi pegawai swasta dan ASN, pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Yassierli menyatakan bahwa petunjuk teknis terkait hal ini akan diumumkan pada akhir pekan ini.

“Untuk ojol akhir minggu ini. Ya, kita usahakan akhir minggu ini,” kata Yassierli.

Sebelumnya, driver ojol sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemberian THR, serupa dengan pekerja formal lainnya. Pemerintah pun merespons dengan mempertimbangkan skema pemberian THR bagi mereka.

Presiden Akan Umumkan Pencairan THR ASN

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

“Untuk THR nanti akan diumumkan oleh bapak presiden. Kami sedang siapkan dan insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar sesuai jadwal, baik bagi pegawai swasta maupun ASN. Adapun kepastian mengenai THR bagi pekerja di sektor informal, seperti driver ojol, akan ditentukan dalam waktu dekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.