BANDUNG, JPMN – Pemerintah telah memutuskan bahwa perangkat desa dan tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah serta Gaji ke-13 pada tahun 2024 ini.
Keputusan ini telah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Menurut penjelasan Mendagri Tito, perangkat desa, termasuk kepala desa dan pegawai honorer, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) seperti yang diatur dalam undang-undang, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” ujar Tito di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
Meskipun demikian, Mendagri Tito mengungkapkan bahwa sebelumnya perangkat desa pernah menerima THR yang berasal dari dana desa. Masalah ini akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer juga tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Kategori ini tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13. Anas menjelaskan bahwa hanya tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima tunjangan tersebut.
“Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini,” tambahnya.
Dengan demikian, keputusan ini menegaskan bahwa hanya sejumlah kategori tertentu yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2024, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian/Lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan anggota dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS.










