Jakarta, JPMN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi merevisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Revisi tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah pembatalan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Konsesi Tambang Hanya untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha
Dalam revisi UU Minerba ini, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang menjalankan kepentingan perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi. “Semua mekanisme lelang tetap ada, tetapi kini juga diterapkan skema prioritas untuk memastikan pembagian sumber daya alam lebih merata,” ujarnya.
Menurut Supratman, skema ini akan memberikan kesempatan lebih besar kepada BUMD di daerah penghasil untuk memperoleh izin usaha pertambangan. “Dengan begitu, pengelolaan sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi di daerah masing-masing,” tambahnya.
Perguruan Tinggi Hanya Dapat Dana Riset dan Beasiswa
Dalam revisi UU Minerba ini, DPR juga membatalkan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan memberikan bantuan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa. Dana tersebut akan dikelola oleh BUMN dan BUMD yang ditugaskan secara khusus.
“Jadi, dalam revisi ini, tidak ada pemberian izin langsung kepada kampus. Sebagai gantinya, kampus yang membutuhkan dana riset akan mendapatkan bantuan melalui BUMN dan BUMD,” jelas Supratman.
Poin Penting Revisi UU Minerba
Beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah adalah:
- Penghapusan konsesi tambang untuk perguruan tinggi, yang diganti dengan bantuan dana riset dan beasiswa.
- Pemberian izin usaha pertambangan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan.
- Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan yang sudah mendapatkan kesepakatan dari pemerintah dan DPR.
- Perubahan skema lelang dan penetapan skema prioritas untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada UMKM dan koperasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh izin pengelolaan minerba akan sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD. “Undang-Undang ini tidak secara otomatis memberikan izin kepada perguruan tinggi. Semua izin pengelolaan tetap diberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia dapat lebih transparan dan berkeadilan, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.












