Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Ini

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang terbukti menggunakan promosi yang mengeksploitasi erotisme dan seksualitas.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, sebagaimana dilaporkan oleh laman resmi BPOM, pom.go.id.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik.

Kashuri menegaskan bahwa BPOM tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik itu sendiri, tetapi juga terhadap materi promosi atau iklan yang digunakan.

Selain memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024, BPOM juga telah bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk yang melanggar aturan.

Keempat produk kosmetik yang terkena sanksi ini adalah Potens Special Gel for Man, Hanimun Gentle Gel, Cocomaxx Gel Massage Gel, dan Geltama Gentle Gel. Nomor notifikasi serta pemilik nomor notifikasi masing-masing produk juga diumumkan untuk kepentingan publik.

Kashuri menekankan bahwa informasi yang disampaikan dalam iklan kosmetik harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Salah satu kriteria utamanya adalah tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Selain itu, iklan juga harus objektif, tidak menyesatkan, dan tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang tidak benar, berlebihan, atau menyesatkan. Pesan tersebut disampaikan dengan mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa produk kosmetik sebelum membelinya.

Untuk memeriksa legalitas atau izin edar kosmetik, masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau mengunjungi situs cekbpom.pom.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.