Jakarta, JPMN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan pembatasan kuota maksimal 30 orang per hari dalam program cek kesehatan gratis yang akan dimulai pada Senin, 10 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan antrean masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pemeriksaan gratis, terutama di puskesmas.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa pembatasan kuota ini bertujuan untuk menghindari ketidaknyamanan masyarakat akibat antrean yang terlalu panjang.
“Untuk kuota maksimal, ini kita lakukan pembatasannya supaya masyarakat nanti tidak jengkel, karena sudah cukup ramai banget dan menunggu lama,” ujar Maria dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Maria menambahkan bahwa meskipun kuota awal ditetapkan sebanyak 30 orang per hari, Kementerian Kesehatan masih membuka kemungkinan untuk meningkatkan jumlah peserta hingga 50 orang per hari. Namun, hal ini akan terlebih dahulu dievaluasi oleh setiap puskesmas di Indonesia guna memastikan kesiapan pelayanan.
“Teman-teman di puskesmas juga akan evaluasi. Kalau bisa menambah maka kuota itu akan ditambahkan melalui sistem digital,” jelasnya.
Selain itu, Maria mengimbau masyarakat untuk mendaftar program cek kesehatan gratis ini melalui aplikasi Satu Sehat guna mengurangi jumlah pendaftar yang datang langsung tanpa reservasi sebelumnya. “Yang kami harap itu sangat sedikit, tapi kami harap semua bisa mendaftar melalui (aplikasi) Satu Sehat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkes berharap pelayanan kesehatan gratis dapat berjalan lebih tertib dan efektif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara optimal tanpa harus mengalami antrean panjang yang melelahkan.












