JAKARTA, JPMN – Maraknya judi online (judol) di Indonesia telah menjadi perhatian khusus pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah memblokir sebanyak 5.000 rekening mencurigakan yang terkait dengan aktivitas judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut sesuai dengan laporan dari PPATK. “Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok,” ujarnya.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan nilai transaksi yang terdapat pada 5.000 rekening yang telah diblokir tersebut. Namun, Natsir menyebutkan bahwa akumulasi nilai transaksi terkait judi daring yang telah diblokir sejak kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
“Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun,” katanya seperti dikutip dari ANTARA.
PPATK memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima hingga 15 hari. “Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK,” ujar Natsir.
Menurut Hadi Tjahjanto, temuan dari PPATK kemudian ditindaklanjuti dengan laporan pemblokiran rekening yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan. “Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.
“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya. Jika dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara.
Upaya Perangi Judi Online
Selain langkah-langkah yang telah diambil oleh PPATK dan Bareskrim Polri, Menkominfo juga mengajak mahasiswa dan masyarakat luas untuk turut serta dalam memerangi judi online. Menkominfo menekankan bahwa judi online bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya.
Dalam upaya untuk memperketat pengawasan, Kementerian Kominfo juga memantau akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk judi online. Dengan sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat, diharapkan judi online dapat diminimalisir dan diberantas secara efektif di Indonesia.
Dengan upaya terpadu dari berbagai pihak, diharapkan judi online yang meresahkan masyarakat ini dapat segera diatasi, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.










