Jakarta, JPMN β Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menkopangan), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium dan medium yang beredar di pasar lokal tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pajak tersebut hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti beras shirataki, yang umumnya digunakan di restoran.
“Nah yang kena (PPN) yang suka makan Jepang, mana ya ada nggak sini? Misalnya beras apa itu namanya? Shirataki atau shiratake? Ya, kayaknya seperti itu,” ujar Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Ketahanan Pangan Nasional dan Pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menurut Zulhas, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan pangan masyarakat menengah ke bawah. Seluruh beras lokal, baik jenis premium maupun medium, dipastikan bebas dari PPN 12 persen.
βIni kebijakan yang berkeadilan. Pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat yang bergantung pada beras lokal sebagai kebutuhan pokok,β ujarnya.
Zulhas menambahkan, penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah, termasuk beras khusus seperti shirataki, telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Jenis beras ini tidak termasuk kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan ini seringkali disalahpahami oleh sebagian pihak. Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa keberpihakan pemerintah tetap ada pada masyarakat bawah dan menengah. Beras premium dan medium bebas dari pajak ini,β tegas Zulhas.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kebingungan di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap mendukung ketahanan pangan nasional.












