Jakarta, JPMN – Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk seluruh komoditas produk pangan. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, setelah menghadiri rapat terbatas mengenai ketahanan pangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa produk pangan dalam negeri, terutama yang menjadi target kemandirian atau swasembada pangan, tidak akan dikenakan kenaikan PPN. “Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri, titik. Mau beras ketan, mau beras merah, tidak ada kenaikan PPN apapun, khusus semua pangan di dalam negeri,” ujar Zulhas.
Pernyataan ini merespons polemik yang tengah berkembang di masyarakat terkait penolakan terhadap kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama para petani dan pelaku usaha di sektor pangan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keuntungan bagi petani gabah dan jagung. Zulhas mengungkapkan bahwa seluruh hasil produksi gabah dan jagung pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan harga pokok penjualan (HPP). Untuk komoditas gabah, pemerintah menaikkan HPP dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Sementara itu, harga pokok jagung naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram.
“Kenaikan harga kedua komoditas tersebut sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Ini kabar gembira untuk para petani,” tambah Zulhas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petani serta mendorong ketahanan pangan nasional di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi negara.












