Jakarta, JPMN – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, memberikan jaminan bahwa beras premium maupun beras medium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @zul.hasan.
Zulhas menegaskan bahwa kedua jenis beras tersebut, baik premium maupun medium, aman dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang simpang siur terkait masalah ini. “(Beras) medium, premium, enggak kena, aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12 persen,” ujar Zulhas dalam video tersebut.
Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, yang menegaskan bahwa beras yang akan terkena PPN 12 persen bukanlah beras premium, melainkan beras khusus yang diimpor oleh pihak swasta. Menurut Arief, beras premium seharusnya tidak dikenakan PPN karena perbedaan antara beras premium dan medium hanya terletak pada kandungan bulir patah atau broken yang lebih sedikit pada beras premium.
Arief juga menjelaskan bahwa beras premium dan medium keduanya memiliki konsumsi yang luas di masyarakat, sehingga seharusnya keduanya tidak dikenakan PPN. Ia mengusulkan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk beras khusus impor, yang memang memiliki pasar yang lebih terbatas.
Kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengumumkan adanya barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, terutama barang-barang premium yang konsumennya cenderung berasal dari kalangan mampu. Beberapa barang yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain beras super premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta berbagai barang dan jasa lainnya.
Zulhas dan Arief berharap agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang tidak jelas mengenai kebijakan PPN ini. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini dan memastikan bahwa beras yang dikonsumsi oleh masyarakat luas tetap terjangkau tanpa beban PPN tambahan.












