JAKARTA, JPMN – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 memicu kekhawatiran dari anggota DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan pesan tegas terkait rencana ini.
Menurutnya, pembahasan kenaikan tarif PPN tersebut sebaiknya dilakukan pada kuartal pertama tahun 2025, untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil.
Said menekankan pentingnya menelaah rencana ini secara lebih lanjut, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah. Hal ini dianggap krusial agar kebijakan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat yang saat ini masih terdampak oleh pelemahan ekonomi.
Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Kamis, 19 September 2024, Said mengungkapkan bahwa target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490 triliun untuk tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai skenario, termasuk kemungkinan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Target ini, menurutnya, bukan hanya didasarkan pada tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen, namun juga dengan upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan.
Meskipun terdapat wacana kenaikan, keputusan akhir mengenai tarif PPN pada tahun 2025 akan berada di tangan pemerintahan baru, yakni pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka akan memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah kenaikan 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen perlu dilakukan atau tidak, sesuai dengan kondisi ekonomi pada saat itu.
Dalam UU APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun. Alokasi belanja untuk kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp919,87 triliun. Di sisi lain, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp513,6 triliun.
Wacana kenaikan PPN ini akan terus menjadi sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang pada daya beli masyarakat.












