BANDUNG, JPMN – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Pak Ogah,” pengatur lalu lintas liar, karena nekat membuka U Turn atau putaran jalan yang ditutup oleh petugas kepolisian selama arus balik Lebaran 2024.
Kejadian ini terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Satlantas Polres Metro Bekasi, Ipda Asep Wijaya, menyatakan bahwa tindakan Pak Ogah membuka paksa putaran jalan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan bahaya dan kemacetan lalu lintas.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Pak Ogah dianggap membahayakan para pemudik yang sedang melakukan perjalanan arus balik dan dapat memicu terjadinya kemacetan,” ujar Asep seperti dilansir oleh prfmnews.id dari PMJ News pada Senin, 15 April 2024.
Menurut keterangan Asep, Pak Ogah tidak melakukannya sendirian. Ia beraksi bersama tiga orang temannya. Sayangnya, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Saat ini, Pak Ogah telah diamankan di Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Tindakan Pak Ogah yang nekat membuka U Turn yang ditutup oleh petugas kepolisian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pelanggaran aturan lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat menyebabkan terjadinya kemacetan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan dapat menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.










