Subang, JPMN -IMM Jabar kecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menyuarakan aspirasi rakyat di depan Gedung DPR RI, Senin 25 Agustus 2025.
Salah satu korban dari tindakan represif tersebut adalah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Depok, sampai dilakukan penahanan selama satu hari di Polda Metro Jaya.
“Kami menilai tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk pembungkaman demokrasi, pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat, serta menciderai prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” Tutur Ali Ahmad Alfarisy, Ketua Umum DPD IMM Jabar kepada JPMN.
Senada dengan itu, Didit Aditya Firdaus, Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Jawa Barat menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa aparat tidak lagi menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, melainkan justru menjadi alat kekerasan yang mengancam kebebasan sipil.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, DPD IMM Jawa Barat menyatakan:
1. Melakukan tindakan hukum terhadap oknum kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap peserta aksi.
2. Menuntut perlindungan hukum bagi korban agar tidak mengalami kriminalisasi lanjutan.
3. Meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja aparat yang bertindak represif dalam aksi tersebut.
4. Menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat sebagai hak konstitusional warga negara.Kami mengajak seluruh kader IMM Se – Jawa Barat untuk bersolidaritas serta mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan kebebasan yang seutuhnya.[Rls|Hz]












