Sejumlah Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Terjadi saat Arus Mudik Lebaran 2024

oleh
oleh
Ilustrasi Mudik
Foto: Muhamad Ibu Cazara/ANTARA

JAKARTA, JPMN – Polisi mencatat sebanyak 4.027 kendaraan melanggar aturan ganjil genap (gage) selama masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan tol untuk mengatur lalu lintas selama momen arus mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

“Selama penerapan ganjil genap saat arus mudik dari tanggal 5 sampai dengan 9 April 2024, sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil genap,” ujar Aan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis 11 April 2024.

Untuk pelanggaran tersebut, Aan menjelaskan bahwa surat tilang sudah dikirimkan ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia.

“Sudah kami kirim (surat tilang lewat Pos Indonesia) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April,” kata Aan. Dari total pelanggar, sudah ada 1.534 surat tilang ETLE yang telah dikirimkan, dan lima di antaranya sudah melakukan konfirmasi secara online.

Selain pelanggaran ganjil genap, Korlantas Polri juga menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri. “Kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas,” ungkap Aan.

Aan juga mengimbau kepada sopir dan operator kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan demi kelancaran arus balik. “Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti,” tegasnya.

Ditlantas Polda jajaran telah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi saat arus balik. “Termasuk yang ada di Tol Trans Jawa maupun arteri pantura,” tambah Aan.

Pelanggaran aturan ganjil genap dan kendaraan angkutan barang sumbu tiga menjadi sorotan utama selama masa arus mudik Lebaran 2024.

Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan seluruh pemudik yang melintasi jalan tol dan arteri di seluruh Indonesia.

Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.