Polda Jabar: Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

oleh
oleh
Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast

CIREBON, JPMN – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky (sering dipanggil Eky) di Cirebon pada tahun 2016 silam kembali mencuat setelah pihak kepolisian mengumumkan penangkapan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat.

Kejadian ini sempat menjadi sorotan media sosial, memicu perhatian publik yang luas terhadap perkembangan kasus tersebut.

Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Perong, berhasil diciduk di wilayah Bandung. Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar) setelah melakukan pengejaran intensif. Sebelumnya, Polda Jabar telah menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri Pegi bersama dua orang buronan lainnya, yaitu Andi dan Dani.

Penyamaran dan Penangkapan

Pegi diketahui menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung untuk menghindari kejaran polisi. Informasi ini diperoleh penyidik berdasarkan laporan yang menyebutkan bahwa Pegi telah berada di Kota Kembang dalam jangka waktu yang cukup lama. Meski demikian, penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan dugaan ini.

Saat ini, status Pegi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti dan memastikan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut.

Peringatan dari Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jabar telah memberikan ultimatum terkait tiga DPO yang ciri-cirinya sudah disebar di media sosial. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mempidanakan siapa saja yang berusaha menyembunyikan atau melindungi ketiga buronan tersebut.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kombes Abast.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa siapa saja yang terlibat dalam upaya melindungi, menutupi jejak, atau menyembunyikan pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polda Jabar berharap agar keluarga dari ketiga DPO tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan Pegi Setiawan membawa harapan baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, berharap keadilan dapat segera ditegakkan.