BANDUNG, JPMN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan sengketa lahan Blok Paseh pada Selasa, 3 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, yakni Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Subang.Dalam persidangan tersebut, Lurah Parung, Muhammad Solihin, hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.