Bandung, JPMN – Persidangan sengketa lahan Blok Paseh yang digelar pada Selasa, 19 Januari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara – PTUN Bandung dengan agenda leterangan saksi – saksi, menjadi babak baru perjuangan masyarakat Bunder, Kelurahan Parung, dan Kelurahan Dangdeur. Fakta persidangan mengungkap bahwa masyarakat telah memiliki dasar hukum kuat atas tanah tersebut melalui program land reform sejak era 1960-an, sekaligus membongkar adanya praktik intimidasi oleh oknum instansi pada tahun 2025.
Legalitas Sejarah dan Land Reform
Dalam persidangan, terungkap dokumen sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat telah menguasai lahan di Blok Paseh sejak sebelum Indonesia merdeka. Legalitas ini diperkuat dengan terbitnya redistribusi tanah pemerintah pada tahun 1964 di Kelurahan Parung dan tahun 1967 di Kelurahan Dangdeur.
Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, yang menaruh perhatian serius pada kasus ini, menegaskan bahwa hak rakyat yang sudah dijamin negara tidak boleh dianulir begitu saja.
“Negara hadir melalui program land reform di tahun 60-an untuk memberikan keadilan bagi petani. Jika hari ini ada upaya perampasan, maka itu adalah kemunduran hukum. Kami di DPRD akan mengawal ini agar hak konstitusional warga tidak ditindas oleh kepentingan sektoral,” tegas Victor Wirabuana saat dimintai tanggapan usai audiensi dengan berbagai pihak terkait sengketa tanah blok paseh di Ruang rapat Bupati pada desember 2025..
Dugaan Intimidasi Oknum Kementan dan Aparat
Fakta persidangan juga membeberkan kronologi kelam di tahun 2025, di mana warga dihujani somasi dan didatangi oknum berpakaian dinas yang memaksa penyerahan tanah ke Balai Inseminasi Buatan (BIB) tanpa syarat.
Perwakilan Kuasa Hukum Warga, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan represif yang terungkap di persidangan tersebut.
“Sangat ironis, di saat masyarakat mencoba bertahan hidup di tanahnya sendiri, mereka justru diintimidasi oleh oknum yang membawa-bawa nama kementerian. Mereka datang ke rumah-rumah warga, memaksa menyerahkan tanah tanpa syarat. Bukti-bukti somasi dan saksi intimidasi ini akan kami hadirkan di sidang berikutnya agar Majelis Hakim melihat ada ketidakadilan yang nyata,” ujar Priadi SH usai sidang.
Sementara itu Aif Saifurohman salah satu saksi yang dihadirkan juga merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 1999 – 2009 membenarkan bahwasannya warga yang menempati lahan tersebut sudah memiliki Akta redis sejak tahun 60 an.
“salah satu kerabat saya ada yang menguasai lahan tersebut dan memang semua warga sudah memiliki akta redis yang sah pada tahun 60an itu namun informasinya pada saat itu ada oknum dari pemerintahan yang mengumpulkan akta redis itu dengan alasan akan di sertifikatkan dan sebagian memberikan namun ada juga warga yang tidak memberikan dan sampai saat ini masih memegang akta redis asli tersebut, ini menjadi dasar bukti kuat atas keabsahan kepemilikan lahan tersebut”. tegasnya.
Agenda Pembuktian Lanjutan, Persidangan selanjutnya akan menjadi momen krusial dengan agenda, Penyerahan Bukti Surat terutama surat somasi tahun 2025 yang menjadi alat penekan warga, Menghadirkan ahli agraria untuk menjelaskan status permanen tanah land reform, Saksi Fakta Warga yang mengalami langsung intimidasi oleh oknum aparat dan instansi.
Sengketa pertanahan ini kini menjadi sorotan luas di Kabupaten Subang. Masyarakat berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara dengan adil, mengingat tanah tersebut merupakan sumber penghidupan utama warga sejak puluhan tahun silam.[Hz]










