BANDUNG, JPMN – Pada Rabu, 11 September 2024, terjadi perampokan di Agen BRI Link yang terletak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB dan terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, seorang pria bersenjata tajam memasuki kantor tersebut dan langsung melakukan pengancaman terhadap pemilik agen.
Pelaku yang membawa senjata tajam tersebut melakukan tindak kekerasan dengan cara mencekik korban dan menodongkan senjata tajam. Setelah menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta dari agen BRI Link dan melarikan diri.
Usai kejadian, korban segera melaporkan perampokan ini kepada pihak kepolisian. Berkat kerja cepat, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku dalam waktu 18 jam pada Kamis, 12 September 2024.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku. Pelaku diketahui terjerat utang yang mencapai Rp40 juta dan mengaku bahwa alasan di balik tindakannya adalah keterpurukan finansial tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
Sumber: Pikiran-Rakyat.












