BANDUNG, JPMN – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Bandung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ketiga pelaku tersebut berinisial RK (43 tahun), IK (48 tahun), dan EK (50 tahun). Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP berinisial V.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Redaksi PRFM, insiden pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024. Pada saat itu, korban yang merupakan anggota Satpol PP Kota Bandung sedang bertugas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Diponegoro. Dalam tugasnya, korban bersama dua rekannya mengimbau para PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro.
Korban kemudian melakukan imbauan kepada juru parkir liar yang berinisial EK. Namun, EK merasa keberatan dengan imbauan tersebut dan sempat terjadi adu mulut antara korban dan EK. Tidak lama berselang, diduga para pelaku yang berjumlah tiga orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.
Tindak Lanjut Kasus
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden pengeroyokan ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan berbagai tahap penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka.
Pada Rabu, 13 Juni 2024, ketiga tersangka menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap ketiga pelaku pengeroyokan tersebut. Selanjutnya, ketiga tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Penegakan Hukum
Kasus pengeroyokan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan, termasuk dalam kasus kekerasan terhadap aparat penegak ketertiban. Aparat kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, insiden ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menghormati aturan yang ada dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Satpol PP Kota Bandung menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap tindakan kriminal. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Kita semua berharap bahwa kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota Bandung.










