Enam Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Ditangkap, Kasus Salah Sasaran Terungkap

oleh
oleh

Artikel, JPMN – Kasus pembacokan yang mengakibatkan tewasnya Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, pada Selasa (17/9), telah mengundang perhatian serius. Tirza diserang segerombolan gangster di Taman Sampangan, Jalan Kelud, saat dalam perjalanan pulang.

Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku dari dua kelompok gangster, Allstar dan Witchsel. Para pelaku yang ditangkap adalah R S (23), R R (20), dan B R P (21) dari kelompok Allstar, serta R H P (22), B A S (22), dan IB (17) dari kelompok Witchsel.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan bahwa R S merupakan pelaku utama, sementara B R P adalah orang yang melakukan pembacokan. Aksi ini berawal dari tantangan antara kedua kelompok di media sosial, namun Tirza yang menjadi korban justru tidak terlibat dalam konflik tersebut.

B R P mengaku telah membacok Tirza sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri ke Subang untuk menghindari kejaran polisi. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa Tirza adalah korban salah sasaran, dan pihak kepolisian berupaya menyelidiki lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa depan.