BANDUNG, JPMN – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan langkahnya untuk membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg atau yang biasa dikenal sebagai Gas Melon.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyoroti pentingnya ketegasan dalam aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Menurutnya, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan dengan memasukkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, serta menetapkan sanksi hukum bagi pelanggar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga menegaskan pentingnya pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Implementasi pembelian LPG 3 kg dengan KTP diperkirakan akan efektif mulai Juni 2024. Saat ini, pemerintah masih melakukan pencatatan pembeli untuk mempersiapkan pelaksanaan aturan baru ini.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hingga akhir tahun 2023. Namun, rencana tersebut terpaksa diundur karena jumlah masyarakat yang mendaftar masih minim. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa hanya sekitar 31,5 juta masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian gas elpiji ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menjelaskan bahwa awalnya target pendaftaran ditetapkan hingga Januari 2024, namun karena jumlah pendaftar masih rendah, batas waktu tersebut diperpanjang hingga Mei 2024.
Pemerintah bertekad untuk menjalankan aturan ini dengan ketat guna memastikan subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan penerapan pembelian menggunakan KTP, diharapkan distribusi gas elpiji subsidi dapat lebih terkontrol dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.










