JAKARTA, JPMN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sorotan publik, khususnya bagi para pekerja.
Dalam putusan ini, MK memberikan sinyal perubahan pada 21 pasal yang mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan ini diharapkan membawa perbaikan bagi ketentuan ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak-hak pekerja.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Saepul Tavip, menyambut baik keputusan MK tersebut namun menilai masih banyak aspek yang belum optimal. “Putusan MK sudah membawa kemajuan, tetapi masih banyak aspek yang belum terakomodasi, di antaranya, PHK, dan kompensasi pesangon,” ungkapnya dalam diskusi bersama Pro 3 RRI pada Jumat (1/11/2024).
Saepul menekankan pentingnya reformasi sistem pengupahan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Ia menyebut bahwa produktivitas pekerja tidak bisa dilepaskan dari upah yang layak.
Dalam pandangannya, sistem upah murah yang masih diterapkan di banyak daerah menjadi kendala dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Menurut Saepul, pekerja yang memperoleh upah layak akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Lebih lanjut, Saepul menyatakan bahwa penerapan putusan MK ini seharusnya tidak mengalami penundaan, termasuk dalam hal penetapan upah minimum. Ia menilai bahwa Dewan Pengupahan Daerah perlu kembali dilibatkan dalam menentukan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Harusnya putusan MK ini segera diterapkan tanpa jeda, termasuk dalam penetapan upah minimum kota atau kabupaten yang selama ini sering tidak memperhatikan kebutuhan minimum pekerja,” tegasnya.
Dengan adanya putusan ini, harapannya pemerintah segera menindaklanjuti berbagai ketentuan baru yang diamanatkan oleh MK demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Namun, tantangan dalam pelaksanaannya masih perlu diatasi, terutama terkait pengupahan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja di berbagai daerah.










