SUBANG, JPMN – Pertumbuhan kawasan industri dan menjamurnya pabrik di Kabupaten Subang diiringi oleh perubahan lingkungan sosial dan budaya yang masif. Kebijakan rekrutmen di beberapa perusahaan yang didominasi oleh pekerja perempuan diduga memunculkan dinamika sosial baru, salah satunya adalah peningkatan laporan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di lingkungan kerja.
”Beberapa waktu yang lalu, ada kejadian yang sempat diberitakan oleh salah satu media online terkait adanya karyawan baru yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh seniornya yang sama-sama perempuan. Tentunya hal ini jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan lebih lanjut,” ungkap H. Uung Mashuri, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Subang, kepada Jabar Publisher Media Network (JPMN), Senin (15/6/2026).
Tokoh yang akrab disapa Jiung tersebut menekankan bahwa lingkungan kerja harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
”Kasus pelecehan di tempat kerja berimbas langsung pada keselamatan dan kenyamanan pekerja. Dugaan pelecehan terhadap karyawati baru di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Subang ini harus diusut tuntas dan transparan oleh perusahaan serta pihak berwenang. Hal ini penting agar faktanya menjadi jelas dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong perusahaan untuk mengambil langkah tegas yang berpihak pada korban dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
”Jika insiden itu memang terjadi, maka seyogianya korban segera mendapatkan perlindungan psikologis dan hak-haknya dipenuhi. Perusahaan harus melakukan investigasi internal yang independen. Apabila terbukti melanggar hukum, maka ada konsekuensi tegas sesuai dengan UU TPKS No. 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban,” imbuh Jiung.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Jiung berharap adanya koordinasi yang sinergis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
”Dari sudut pandang agama dan syariat Islam, kasus dugaan pelecehan di tempat kerja masuk kategori kezaliman dan pelanggaran kehormatan yang sangat dilarang. Islam memandang serius perlindungan terhadap diri, akal, dan kehormatan manusia.
Pelecehan dan rayuan yang melanggar batas itu haram. Allah melarang mendekati perbuatan keji dan merendahkan kehormatan orang lain. Para ulama memasukkan pelecehan verbal, rayuan tidak senonoh, dan penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja ke dalam perbuatan yang merusak kehormatan dan termasuk kezhaliman.
Islam memerintahkan menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Pelecehan oleh atasan kepada bawahan adalah bentuk penyalahgunaan amanah dan kekuasaan, dan itu dosa besar” tegasnya.
”Masalah ini jangan dibiarkan atau ditutup-tutupi, ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Ini adalah penyakit sosial yang bisa menular, dan di dalam ajaran Islam pun perilaku LGBT ditentang dengan sangat tegas. Oleh karena itu, kita tidak boleh menutup mata dan harus mulai berperan aktif,” pungkasnya. [Hz]
Sekretaris PCNU Soroti Maraknya Isu LGBT dan Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Industri Subang










