BANDUNG, JPMN – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah untuk menyempurnakan struktur Bandara Internasional di negara tersebut. Dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024, jumlah bandara internasional telah dipangkas menjadi 17, dari sebelumnya 34.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan dalam negeri, yang terdampak parah oleh pandemi Covid-19.
Keputusan ini telah melalui proses diskusi yang intensif dengan Kementerian dan lembaga terkait, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia, memperkuat konektivitas penerbangan setelah masa pandemi.
Sebelumnya, sebagian besar bandara internasional di Indonesia hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu tanpa mencakup penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional lebih banyak dinikmati oleh negara lain.
Dari 17 bandara internasional yang ditetapkan, beberapa di antaranya adalah Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Jawa Timur, dan lain-lain.
Meskipun status bandara telah ditetapkan sebagai internasional, bandara yang biasanya melayani penerbangan domestik tetap dapat digunakan untuk penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Ini mencakup kepentingan seperti kegiatan kenegaraan, acara internasional, penerbangan embarkasi dan debarkasi haji, serta kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga menekankan bahwa penataan dan operasional bandara, termasuk yang internasional, akan terus dievaluasi untuk disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor penerbangan Indonesia di tingkat global.










