JAKARTA, JPMN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat banyak orang terjerumus dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk itu, OJK berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keuangan digital yang saat ini dinilai masih belum memadai.
“Kenapa literasi keuangan digital penting? Karena berbagai persoalan yang muncul sekarang ini berakar pada rendahnya pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Contohnya adalah meningkatnya penggunaan aplikasi judi online dan pinjaman ilegal,” jelas Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (AIKD) OJK. Pernyataan ini disampaikan Djoko menjelang kegiatan Bulan Fintech Nasional, Summit and Expo 2024 di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Djoko menambahkan, meskipun literasi keuangan umum masyarakat telah menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, khususnya hampir mencapai 90 persen, literasi keuangan digital masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu terus diperbaiki.
“Saat ini orang sangat mudah melakukan transaksi keuangan melalui telepon genggam. Namun, masalahnya adalah apakah penyedia layanan maupun pengguna telah benar-benar memahami risiko dan dampaknya?” ujar Djoko. Ia menegaskan bahwa dalam ranah digital, potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sangat besar, sehingga kewaspadaan dalam memanfaatkan layanan keuangan digital sangat diperlukan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK akan memanfaatkan momentum Bulan Fintech Nasional untuk memperkuat literasi keuangan digital di masyarakat. Djoko menekankan pentingnya memahami bahwa di balik kemudahan transaksi digital, teknologi kecerdasan buatan, blockchain, dan kripto, terdapat potensi risiko yang perlu dikelola dengan bijak.
OJK akan menggelar Bulan Fintech Nasional dari 11 November hingga 12 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, Fintech Summit dan Expo 2024 juga akan diselenggarakan sebagai ajang kolaborasi dengan berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Melalui acara ini, OJK berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan digital agar lebih terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.












