CIMAHI, JPMN – Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi begal yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 17 September 2024, tepat pada tengah malam.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pembegalan beberapa kali dalam satu malam di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Padalarang – Purwakarta dan Cipatat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin, 23 September 2024, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi, khususnya di perbatasan dengan Cianjur. Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain DS, FF, AT, AN, dan FH. “FH ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Cianjur,” ujar Tri Suhartanto.
Selain itu, masih ada seorang tersangka berinisial KN yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri. “Identitas sudah kami ketahui, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri,” tegasnya.
Dari beberapa tersangka yang ditangkap, ada seorang residivis serta seorang tersangka yang mengaku sebagai anggota geng motor. Kapolres menegaskan bahwa jika tersangka buron tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian siap melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku beroperasi bersama-sama menggunakan sepeda motor. Mereka mendekati korban saat keadaan sepi dan dirasa aman. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menipu korban yang merupakan pasangan kekasih. Beberapa korban juga mengalami kekerasan fisik akibat aksi brutal para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Pikiran Rakyat












