CIREBON, JPMN – Kuasa hukum Pegi Setiawan tengah menyiapkan tambahan dua saksi untuk meringankan kliennya. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa tiga saksi meringankan, yakni Suparman, Ibnu, dan Suharsono, dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi di Cirebon pada tahun 2016.
Dengan penambahan dua saksi baru ini, total ada lima saksi yang dihadirkan untuk meringankan Pegi Setiawan. Dua saksi baru tersebut diketahui bernama Iwan dan Yadi, yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung pada tahun 2016.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut muncul dari keterangan Ibnu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kemarin setelah saksi yang kami ajukan, yaitu Ibnu, Suparman, dan Suharsono, ternyata penyidik menyampaikan bahwa ada dua saksi lagi yang bernama Yadi dan Iwan, yang muncul dari keterangan Ibnu,” ungkap Toni seperti yang dikutip dari laman beritasatu Minggu (2/6/2024).
Kemunculan dua saksi ini diperkuat oleh pernyataan Pegi Setiawan, yang menyatakan bahwa saat bekerja di Bandung pada tahun 2016, Yadi dan Iwan juga bekerja di sana. “Selain itu, Pegi juga menyampaikan ada dua orang lagi yang sama-sama kerja di Bandung sebagai teman kerja, yaitu Yadi dan Iwan, hanya saja mereka pulang sebelum kejadian,” tambah Toni.
Toni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap dua saksi tersebut. “Total kemarin itu tiga, nanti ada dua lagi, yaitu Yadi dan Iwan. Panggilannya kemarin sama, hanya saja tidak hadir karena kami tidak tahu. Penyidik juga menanyakan dan dikiranya datang bersama, mungkin nanti saya koordinasi dahulu kapan siapnya,” jelas Toni.
Ia juga menyebutkan bahwa akan segera berkoordinasi dengan penyidik. “Secepatnya kami akan temui mereka dan akan koordinasi dengan penyidik. Apabila waktu sudah ditentukan, nanti kita update,” pungkas Toni.
Dengan adanya tambahan dua saksi ini, diharapkan dapat memperkuat alibi dan membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan dalam kasus pembunuhan yang menimpanya.










